Kasus tewasnya seorang siswa Madrasah Tsanawiyah (MTs) berusia 14 tahun setelah dipukul oleh oknum anggota Korps Brigade Mobil (Brimob) Polri di Tual, Maluku, pada Februari 2026 telah menjadi salah satu peristiwa yang menguncang publik Indonesia. Kekerasan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum terhadap seorang anak di bawah umur ini memicu kecaman luas, aksi protes mahasiswa, dan kritik dari berbagai lembaga HAM karena menyoroti persoalan profesionalisme kepolisian, penggunaan kekuatan yang berlebihan, serta impunitas yang masih membayangi institusi Polri.
Dalam peristiwa tersebut, korban siswa MTs yang sedang membawa motor bersama kakaknya dipukul dengan helm taktikal oleh seorang anggota Brimob, yang kemudian mengakibatkan luka serius di kepala dan kematian korban. Tindakan ini kemudian ditindak lanjuti oleh institusi kepolisian dengan menetapkan pelaku sebagai tersangka, pelaksanaan sidang etik, hingga keputusan pemecatan dari dinas. Namun, respon tersebut tetap mendapat kritik dari publik yang menilai bahwa tindakan kekerasan terhadap warga terlebih anak di bawah umurmenunjukkan kegagalan sistem penegakan hukum dan kontrol internal kepolisian yang efektif.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (KemenHAM) RI menilai tindakan kekerasan oleh anggota Brimob tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia dan juga Konvensi Anti Penyiksaan yang telah diratifikasi Indonesia, karena korban adalah anak di bawah umur yang seharusnya mendapatkan perlindungan khusus dari negara. Bripda MS juga menghadapi mekanisme kode etik di internal Polri, yang secara administratif dapat mengenakan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kedua proses pidana umum dan kode etik internal berjalan paralel tetapi bersifat berbeda secara hukum satu di pengadilan umum, satu lagi di ranah disiplin profesi kepolisian.
Menurut catatan lembaga Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), sejak sekitar 2020 hingga pertengahan 2025 tercatat ribuan peristiwa kekerasan yang dilakukan oleh anggota Polri terhadap warga sipil, yang mencakup penganiayaan, penembakan, dan tindakan kekerasan lainnya dalam konteks demonstrasi, penindakan kriminal, hingga operasi sehari-hari. Laporan khusus periode Juli 2023–Juni 2024 mencatat setidaknya 35 kasus pembunuhan di luar proses hukum (extra-judicial killings) yang diduga dilakukan anggota Polri, dengan total korban mencapai sekitar 37 jiwa dari rentetan kejadian tersebut. Ini menunjukkan tingkat kematian yang signifikan di luar prosedur hukum sebagai bagian dari modus tindakan aparat. Selain pembunuhan, penembakan oleh polisi adalah bentuk kekerasan yang paling sering terjadi. Data tahun 2025 melaporkan ratusan insiden penembakan oleh oknum polisi dalam satu tahun terakhir, termasuk yang menyebabkan korban luka atau meninggal. Dalam periode Juli 2024–Juni 2025 saja, tercatat 411 insiden penembakan, 81 kasus penganiayaan, serta berbagai bentuk pelanggaran lain seperti penangkapan sewenang-wenang hingga penyiksaan.
Tren kekerasan dan pembunuhan yang melibatkan aparat negara memiliki konsekuensi serius terhadap kepercayaan publik terhadap sistem hukum, stabilitas sosial, serta perlindungan hak asasi manusia. Ketika aparat keamanan, yang ditugaskan untuk melindungi masyarakat, justru terlibat dalam pelanggaran berat, hal ini membawa dampak psikologis dan politik yang mendalam terhadap rasa aman masyarakat. Selain itu, fenomena ini memberikan tekanan terhadap lembaga negara lain, termasuk DPR dan Presiden, untuk melakukan reformasi menyeluruh terhadap kebijakan dan struktur kepolisian Indonesia agar lebih humanis, akuntabel, dan menghormati HAM.
Kasus kematian siswa MTs di Tual akibat tindakan oknum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menunjukkan adanya persoalan serius dalam praktik penggunaan kekuatan oleh aparat negara. Peristiwa ini telah masuk dalam proses hukum pidana serta penegakan kode etik internal, termasuk penetapan tersangka dan sanksi administratif. Secara normatif, Indonesia memiliki perangkat hukum yang jelas dalam KUHP, Undang-Undang Perlindungan Anak, serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia. Namun dinamika yang berkembang di ruang publik memperlihatkan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap akuntabilitas institusi masih rapuh dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang terbuka dan konsisten. Keterlibatan lembaga seperti Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban menjadi langkah penting dalam memastikan hak korban dan keluarganya terpenuhi, termasuk hak atas keadilan, pemulihan, serta perlindungan selama proses hukum berlangsung. Kondisi aktual isu ini menempatkan negara pada posisi yang diuji, terutama dalam menjamin perlindungan anak dan menegakkan prinsip hak asasi manusia secara nyata di lapangan.
Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kehutanan dan Lingkungan menyatakan sikap tegas mengecam segala bentuk kekerasan oleh aparat terhadap warga sipil, terlebih terhadap anak di bawah umur. Proses hukum terhadap pelaku harus berjalan transparan, independen, dan bebas dari intervensi. Evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme pengawasan internal kepolisian perlu dilakukan agar penggunaan kekuatan di lapangan benar-benar proporsional dan berlandaskan hukum. Pendidikan hak asasi manusia serta pendekatan de-eskalatif dalam pelatihan aparat menjadi kebutuhan mendesak untuk mencegah peristiwa serupa.